Happy Cat Kaoani

Minggu, 07 Februari 2016

Tata Cara Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (untuk wilayah Makassar)

Postingan ini merupakan rikues dari beberapa teman (yang sering bertanya lewat medsos saya). Kebetulan sekarang ini musim lowongan kerja. Mumpung sempat dan punya waktu luang, jadilah saya menuliskan ini untuk teman-teman yang masih bingung.
Buat yang gagal kurang paham, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (atau disingkat SKCK) adalah surat yang dibutuhkan beberapa penyedia kerja (entah yang bersifat swasta atau negeri). Surat ini diperlukan untuk ‘membuktikan’ bahwa sang pelamar tidak memiliki ‘catatan buruk’ di kepolisian.
Lalu, apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk SKCK? Di postingan ini akan saya bagi menjadi dua; untuk teman-teman yang baru mengurus dan memperpanjangnya. Cekidot bibeh!

Mengurus SKCK
Saya pertama kali membuat SKCK tahun 2014. Awalnya saya pikir mengurusnya bakal ribet. Tapi, jika teman-teman sudah tahu prosedurnya maka akan mudah. Apa saja yang perlu disiapkan?
Pertama-tama, kamu ke kantor kelurahan setempat untuk meminta rekomendasi. Bawalah foto kopi kartu identitas, supaya pegawai kelurahan tidak rieut menanyakan biodatamu. Setelah selesai, kamu bisa meluncur ke Polres setempat untuk meminta rekomendasi pembuatan SKCK. Oya, bagi teman-teman yang tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Rappocini, Polres setempat tidak membutuhkan rekomendasi kelurahan. Jadi, teman-teman bisa langsung menuju ke Polsek Rappocini. Untuk Polres lain, saya kurang tahu pasti. Tapi nggak ada salahnya teman-teman ke kelurahan untuk berjaga-jaga.
Setelah itu, teman-teman menuju Polres. Bagi teman-teman yang bingung wilayahnya termasuk dalam Polres mana pengalaman pribadi soalnya, teman-teman bisa cek di kartu identitas (Kartu Tanda Penduduk). Perhatikan di bagian kecamatan mana teman-teman berdomisili. Misalnya, jika tempat tinggalmu berada dalam Kecamatan Mamajang, berarti kamu harus meminta rekomendasi ke Polsek Mamajang.
Saya lupa apa saja persyaratannya (jika ada waktu saya akan update persyaratannya apa saja); tapi teman-teman sediakan saja foto kopi ijazah terakhir, foto kopi kartu identitas, foto kopi Kartu Keluarga, serta pas foto (berlatar merah)  ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm. Saya sarankan bawalah berkas-berkas tersebut sebanyak-banyaknya. Berkas yang berlebih jauh lebih baik daripada kurang. Untuk biaya administrasinya, seingat saya sekitar 10.000 rupiah (untuk Polsek Rappocini).
Setelah ke polsek, barulah menuju ke Polrestabes untuk membuat SKCK. Sebelum ke bagian administrasi, terlebih dulu kamu mengurus Kartu Sidik Jari (jika belum memiliki kartu tersebut). Sediakan pas foto (berlatar merah) ukuran 2x3 cm. Saya lupa berapa lembar persisnya yang dibutuhkan. Tapi sediakan saja 5-7 lembar foto. Biaya administrasinya sekitar 10.000 rupiah. Dalam proses pembuatannya, kamu akan mengisi berkas yang meliputi; tinggi dan berat badan, warna rambut, golongan darah, warna mata, dan sebagainya. Jadi pastikan data yang kamu berikan valid. Oya, di sesi ini tanganmu akan ‘kotor’ sedikit. Bawalah tisu basah untuk mengusap tanganmu dari noda.
Selanjutnya, kamu tinggal mengisi data-data yang diperlukan untuk mendapatkan SKCK. Ada pun berkas yang perlu kamu siapkan antara lain:
1. Rekomendasi polsek setempat;
2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lain;
3. Foto kopi ijazah terakhir;
4. Pas foto 4x6 (berlatar merah) sebanyak empat lembar;
5. Mengisi daftar pertanyaan dan kartu TIK; serta
6. Kartu Sidik Jari.
Proses pembuatannya tidak terlalu lama, jadi teman-teman tunggu saja hingga  namamu dipanggil. Petugas memanggil namamu dengan tujuan untuk mengonfirmasi apakah data-data yang diisi sudah benar. Jika sudah selesai, petugas biasanya akan menanyakan apa SKCK ini ingin diperbanyak dan dilegalisir. Biayanya 10.000 rupiah (pembayaran dilakukan di loket) untuk lima lembar salinan SKCK beserta legalisirnya (berdasarkan peraturan perundang-undangan). Masa berlakunya SKCK selama enam bulan, sedangkan Kartu Sidik Jari sendiri seumur hidup.

Bentuk SKCK

Perpanjangan SKCK
Setelah enam bulan, masa berlaku surat tersebut sudah habis. Kamu masih membutuhkannya karena tak kunjung dapat kerja  karena ingin mengurus untuk hal lain. Jadi, berkas-berkas yang diperlukan untuk kamu bawa ke Polrestabes yakni:
1. SKCK lama;
2. Foto kopi KTP atau lainnya;
3. Foto kopi ijazah; dan
4. Pas foto ukuran 4x6 cm (berlatar merah) sebanyak tiga lembar.
Selanjutnya---sama seperti sebelumnya---kamu tinggal menunggu untuk dipanggil ke ruang administrasi.
Catatan penting!
1. Simpan baik-baik KSJ (Kartu Sidik Jari) dan SKCK.
Masa berlakunya seumur hidup, dan kegunaannya juga bermacam-macam. Jangan khawatir, kartu ini sudah di-press oleh petugas sehingga lebih awet. Jika hilang, hubungi Polrestabes setempat untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
SKCK lama juga diperlukan jika kamu ingin memperpanjangnya (sudah baca persyaratannya, belum?). Karena itu harap kamu tidak sembrono. Jika khawatir akan tercecer, simpanlah di map tersendiri untuk memudahkan bila suatu saat diperlukan.
2. Pas foto kamu harus dilakukan di studio foto dan berpakaian rapi (memakai kemeja).
Petugas tidak menerima foto yang diambil menggunakan kamera handphone dan memakai baju kaos. Gambar cenderung kurang jelas, dan komposisinya biasanya buruk. Petugas juga melarang pelamar memakai baju kaos karena kesannya kurang sopan.
3. Membawa berkas-berkas secara ‘berlebih’.
Berlebih di sini bukan berarti over-limited (misalnya foto kopi-an berkas yang kamu bawa sebanyak 100 rim). 10-15 lembar untuk setiap berkas saya pikir sudah cukup. Dana yang kamu bawa juga sebaiknya ‘lebih’ dari yang diperlukan. 100.000-150.000 rupiah saya pikir sudah cukup. Ini untuk berjaga-jaga, karena dana yang saya sebutkan hanya sebatas perkiraan (bukan buat nyogok petugasnya, ya!)
4. Jangan menyerahkan pada calo!
Saat pengurusan SKCK yang pertama kalinya, saya ditawari oleh seseorang dengan alasan agar ‘lebih cepat’ serta ia mengenal ‘orang dalam’. Awalnya saya ingin menerima (karena kasihan), tapi setelah saya pikir-pikir biayanya pasti lebih mahal. Dan benar saja, calonya minta ‘uang saku’ sebanyak 200.000 rupiah. Jauh lebih ‘fantastis’ dibanding harga perkiraan, kan?
5. Sabar, terampil, dan gembira.
Yang namanya mengurus hal-hal seperti ini pasti membutuhkan waktu yang lama. Jangan asal main semprot petugas dan menyalahkan birokrasi. Bagaimana pun mereka sudah berusaha melayani dengan maksimal. Jika ada hal yang kurang jelas, jangan malu untuk bertanya dengan petugas dengan tampang kiyut tanpa efek B612. Oya, saat pengisian biodata petugas sudah menyediakan contoh pengisiannya. Jadi tidak perlu khawatir dan bingung.

Bagaimana, sudah cukup paham? Jangan lupa untuk saling berbagi di kolom komentar atau medsos saya mengenai pengurusan SKCK di tempatmu masing-masing.

Siap, 86!

Kode Smiley Untuk Komentar


:a   :b   :c   :d   :e   :f   :g   :h   :i   :j   :k   :l   :m   :n   :o   :p   :q   :r   :s   :t  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar